Penolakan Penghargaan dari Presiden RI untuk
Nelayan
Last Update : 11 April 2013, 09:54
Saya Ono Surono sebagai Ketua DPD Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Barat dan Ketua Puskud
Mina Laksana Mukti Jawa Barat, Ketua KPL Mina Sumitra dan juga
sebagai pelopor terbentuknya Konsorsium Asuransi Kapal Nelayan
(KAKAP) di Indonesia, dengan ini menyampaikan tidak bersedia diusulkan
untuk menerima penghargaan presiden RI,
Hal itu disampaikan saat
saya mendapatkan surat dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi
Jawa Barat, Ir Ahmad Hadadi pada hari Senin, 18 Februari 2013 untuk
meminta dirinya bersedia menerima pengharggan dari Presiden RI yang akan
dilaksanakan pada Senin, 25 Februari mendatang.
Penolakan penghargaan
tersebut, menurut Ono Surono sangat beralasan :
Pertama, program
INKA MINA oleh Presiden SBY dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) telah gagal. Dibuktikan banyak kapal bantuan yang tidak beroperasi
dan malah menjadi kasus hukum pada beberapa daerah, seperti di Kabupaten
Indramayu.
Kedua, Kebijakan
Pemerintah melalui KKP dengan melahirkan UU atau PERMEN nomor 30/2012 dinilai
sangat berbau Neolib dan merugikan serta menyengsarakan para nelayan atau
Koperasi perikanan.
Ketiga,
penangkapan Nelayan Kecil, dan penangkapan lainnya di seluruh Wilayah laut NKRI
oleh aparat penegak keamanan di laut tidak berprikemanusiaan dan sarat
pemerasan. "Seperti yang terjadi pada salah satu nelayan, Soleh,
Nakhoda/Pemilik KM. Marga Dana yang dihukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan
Negeri Subang karena masalah administrasi surat-surat kapal,"
ungkapnya.
Keempat, Tidak ada
kepedulian dari Pemerintah terhadap nelayan dengan berbagai macam program dan
bantuan yang tidak tepat sasaran dan cenderung dimanfaatkan oleh segelintir
orang.
Dari keempat alasan
tersebut, saya menghimbau kepada seluruh elemen nelayan, melarang bagi Anggota
atau Pengurus HNSI dan PUSKUD atau Koperasi Mina se Jawa Barat, Sekaligus
kepada seluruh organisasi nelayan se-Jawa Barat untuk tidak mengusulkan
anggotanya menerima penghargaan dari Negara atau Presiden atau KKP RI.
Apalah artinya sebuah
Penghargaan dari presiden di saat Nelayan Indonesia masih disengsarakan oleh
Negara dan Para Pejabatnya.
Ono Surono, 21 Februari
2013.