Sabtu, 22 Februari 2014

Tuntutan Nelayan Indramayu Pencabutan Subsisi BBM Kapal Motor Diatas 30 GROSS TON



 Rieke Bela Ribuan Nelayan  Tuding SBY Ingkar Janji  ?






Ketua HNSI Indramayu Ono Surono bersama nelayan lakukan orasi di area Pertamina Balongan  (17/2/2014) tuntutan Nelayan Indramayu dan umumnya Indonesia pencabutan subsidi BMM Kapal Motor 30 GT oleh pemerintah pusat beban berat para  nelayan.

Indramayu, sibernelayan.com

Ribuan orang nelayan Kabupaten Indramayu Jawa Barat Senin (17/2/2014) lakukan orasi  di area RU VI Pertamina Balongan , Tuntutan Nelayan  Pencabutan Subsisi BBM Kapal Motor Diatas 30 GT oleh pemerintah pusat.Hal ini jelas menjadi beban berat bagi kaum nelayan Indramayu dan umunnya nelayan di Indonesia.Hal tersebut disampaikan Ketua HNSI Cabang Indramayu Ono Surono ,pada sejumlah wartawan kaitannya murni aspirasi rakyat pinggiran nelayan.
Padahal sebelummnya sudah dilakukan 5 Februari 2014 di  Jakarta terdiri dari nelayan Indramayu,Cirebon,Karawang,Tegal,Batang,Pekalongan,Rembang,Jakarta dan seluruh nelayan pantura ke Jakarta dengan  mendatangi Pertamina,Kementrian ESDM,BUMN dan Istana negara.
Lebih lanjut dijelaskan  Ono Surono pada saat itu ada kesepakatan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan bahwa bila telah mendapatkan rekomendasi otoritas pemerintahan setempat maka kapal dengan bobot lebih dari 30 gross ton (GT) dapat menggunakan BBM bersubsidi.
Aksi yang dilakukan para nelayan didukung seluruh para pengusaha Juragan,Nakhoda dan ABK dan keluarga  dan istri para nelayan ikut serta dalam bagian orasi tersebut. Front Nelayan Bersatu (FNB) , Ketua SNT Kajidin dan Ketua HNSI dan Ketua KPL Mina Sumitra Ono Surono.menyebutkan sedikitnya 13 nelayan mengalami luka-luka dalam bentrokan saat unjuk rasa, di terminal transit utama Pertamina unit pemasaran dan niaga Balongan.

"Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat (7/2/2014) ,hal itu merupakan salah satu upaya implementasi Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan pada 5 Februari 2014, di mana KKP telah berhasil melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan Pertamina.

Ia mengungkapkan, salah satu kesepakatan itu antara lain penggunaan BBM bersubsidi sebesar paling banyak 25 kiloliter per bulan dapat dimanfaatkan oleh kapal ikan Indonesia dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kab/kota yang membidangi perikanan, dan bukan didasarkan pada ukuran kapal yang digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. "Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi," ujar Cicip.

Kesepakatan diantara 4 (empat) lembaga tersebut Permen ESDM no 1 Tahun 2013, Surat Sesmenko Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013, Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 yang pada pokoknya berisi pemberian subsidi bahan bakar minyak (bbm) untuk kapal nelayan di atas 30 GT.
Pada saat itu para orator sedang menyampaikan aspirasi nelayan agar pemerintah segera mencabut subsisi BBM 30 GT keatas ,seketika itu terjadi keributan yang tidak jelas berawal dari mana,dengan petugas  pengamanan pihak kepolisian .Sehingga aparat Kepolisian dari Polres Indramayu menembakkan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa tersebut. Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan nelayan. Aparat Kepolisian dari Polres Indramayu menembakkan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa. Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan nelayan.

 Sejumlah 13 orang pengunjuk rasa ditahan polisi dan dibawa ke Mapolres Indramayu. Mereka yang ditahan antara lain,Ketua HNSI  Ono Surono Ketua FNB Budi Santoso, Ketua SNT Kajidin,dan  Karyawan, H Siradjudin, Carkaya, Firman, Heru, Abikon, Warto, Suwenda (Weweng), Ahmad Sahrani, dan Khaerul Anam (Buruh SBKI). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengutuk tindakan pembubaran paksa yang dilakukan Polres Indramayu terhadap aksi nelayan tersebut.LBH Bandung mendesak kepada Pemerintah, Kapolri, Komnas HAM segera melakukan penyidikan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Kovenan Sipil Politik..

Secara terpisah penjelasan Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Wahyu Bintono, membantah kabar yang menyebut 13 orang nelayan ditahan karena terlibat bentrokan dengan polisi dalam demonstrasi tersebut.“Mereka bukan ditahan, karena masih terperiksa statusnya. Kalau terperiksa itu berarti masih didalami kenapa mereka dibawa ke kantor polisi,” ujar Kapolres Indramayu . Disebutkan, 13 pengunjuk rasa yang dibawa ke Mapolres Indramayu adalah Ono Surono (Ketua FNB, Ketua HNSI Jawa Barat), Budi Santoso, Kajidin (Ketua SNT), Karyawan, H Siradjudin, Carkaya, Firman, Heru, Abikon, Warto, Suwenda (Weweng), Ahmad Sahrani, dan Khaerul Anam (Buruh SBKI) korban terluka para nelayan akibat bentrok dengan polisi terluka  dibawa ke RSUD Indramayu .
Kapolres menerangkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak kemarin sore usai aksi ribuan nelayan di depan Pertamina UP VI Balongan. Pemeriksaan juga meliputi video rekaman untuk mengusut ada atau tidak  hasutan untuk berbuat anarkis“Untuk saat ini mereka ditempatkan di ruang Satreskrim, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak ditahan, statusnya belum ada penahanan,” tegas Kapolres.Demonstrasi ribuan nelayan Indramayu yang mendesak pembatalan pencabutan subsidi BBM di Areal Pertamina Balongan berakhir dengan bentrokan.
Dalam aksinya, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) tersebut menuntut segera dilaksanakannya kesepakatan diantara Ditjen Migas, Ditjen Perikanan Tangkap, BPH Migas, dan PT Pertamina.Kesepakatan di antara empat lembaga tersebut Permen ESDM nomor 1 Tahun 2013, Surat Sesmenko Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013, Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 yang pada pokoknya berisi pemberian subsidi bahan bakar minyak (bbm) untuk kapal nelayan di atas 30 GT.
Penjelasan siaran pers dari Rieke Diah Pitaloka kepada  Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa waktu lalu melalui release yang disampaikan secara terbuka, anggota Komisi IX DPR FPDIP Rieke Diah Pitaloka sudah menyatakan keberatannya mengenai”pencabutan subsidi BBM bagi nelayan. Pencabutan tersebut bermula dari surat yang dikeluarkan BPH Migas pada tanggal 27 Januari 2014. Dengan dalih”kapal diatas 30 GT”, maka para nelayan harus gunakan solar industri yang harganya lebih mahal dua kali lipat dari harga solar bersubsidi.
“Seperti kita ketahui bersama, sebagian besar perkampungan nelayan Indonesia sedang terkena musibah banjir. Di sisi lain cuaca yang tak menentu mereka sulit untuk melaut. Di sisi lain Pemerintahan SBY ‘membuka’ pintu bagi serbuan ikan impor. Belanja solar bagi nelayan menghabiskan 60% modal saat melaut. Bila gunakan solar industri, maka pengeluaran untuk solar meningkat 85%-90%,” tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Pak SBY tentu masih ingat tanggal 5 Feberuari 2014 para nelayan Jawa Tengah dan Jawa Timur melakukan aksi ke Istana dan Kementerian ESDM. Pada hari yang sama menjelang sore pemerintah Bapak melakukan rapat dan diputuskan surat itu dicabut, ditandatangani oleh 4 instansi yang mewakili, dari Ditjen Migas oleh M Hidayat, Ditjen Perikanan Tangkap KKP oleh M Zin H, BPH Migas oleh A Muhaemien dan dari PT Pertamina oleh Deny Djukardi.

“Pak SBY, Presiden Republik Indonesia, tahukah Bapak ternyata hingga saat ini para nelayan tersebut masih harus gunakan solar industri yang harganya per liter berkisar antara Rp. 11.500 - Rp. 13.000 sementara harga solar bersubsidi hanya Rp. 5.500 per liter,” tanya Rieke.
Menurut Rieke, bila pemerintah berargumen bahwa kapal nelayan diatas 30 GT milik pemodal besar sepertinya pemikiran tersebut harus dikaji ulang. Kapal nelayan 29 GT hingga 35 GT sebenarnya milik nelayan dengan permodalan yang tak jauh beda. Bahkan jika ditinjau dari perlengkapan bisa saja kapal 29 GT modalnya lebih besar.
Jika yang dimaksud oleh BPH Migas tentang kapal skala industri seharusnya kapal-kapal yang ukurannya 100 GT keatas karena pasti dimiliki oleh perusahaan perikanan. Kebijakan Pemerintahan Pak SBY salah alamat,  yang terkena dampak pahit adalah kapal-kapal milik perorangan. “Mayoritas kapal itu milik nelayan dengan modal yang tak besar, merupakan usaha patungan dan dioperasikan bagi hasil antara pemilik kapal dengan buruh nelayan dan ABK. Bahkan  sebagian milik  koperasi nelayan,” ujarnya.
Pak SBY, pada Senin, 17 Februari 2014 ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu(FNB) melakukan aksi di PT Pertamina Balongan karena Pemerintahan Bapak ingkar. Sudah ada kesepakatan tanggal 5 Februari 2014, tetapi sampai saat ini kapal nelayan masih belum mendapatkan BBM subsidi. Aksipara nelayan dihadang aparat kepolisian Resort Indramayu.
Pak SBY, terjadi bentrokan antara nelayan dengan aparat polisi yang menyebabkan sepuluh orang nelayan terluka dan tiga belas orang nelayan dari Front Nelayan Bersatu sampai saat ini ditahan di Mapolres Indramayu (Ono Surono Ketua FNB dan HNSI Jawa Barat, Budi Santoso, Kajidin Ketua SNT, Buruh SBKI: Karyawan, H Sirajudin, Carkaya, Firman, Abiken, Warto, Suwenda, Ahmad Sahrani dan Khaerul Anam).
“Jadi, saya, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar Pemerintah SBY penuhi kesepakatan untuk membatalkan pencabutan subsidi BBM bagi nelayan. Jangan bohongi para nelayan. Hidup mereka sudah sulit,” katanya .
Kedua, Rieke meminta untuk menghentikan tindakan represif aparat kepolisian terhadap nelayan yang sedang memperjuangkan hidupnya dan keluarganya. “Bebaskan tiga belas nelayan yang hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Indramayu. Pak SBY, ditahun terakhir pemerintahan Bapak, apa yang Bapak cari?” tutur Rieke mempertanyakan.(ras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar