Rieke Bela Ribuan Nelayan Tuding SBY Ingkar Janji ?
Ketua HNSI
Indramayu Ono Surono bersama nelayan lakukan orasi di area Pertamina
Balongan (17/2/2014) tuntutan Nelayan
Indramayu dan umumnya Indonesia pencabutan subsidi BMM Kapal Motor 30 GT oleh
pemerintah pusat beban berat para
nelayan.
Indramayu, sibernelayan.com
Ribuan orang nelayan Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Senin (17/2/2014) lakukan orasi di area
RU VI Pertamina Balongan , Tuntutan Nelayan Pencabutan Subsisi BBM Kapal Motor Diatas 30
GT oleh pemerintah pusat.Hal ini jelas menjadi beban berat bagi kaum nelayan
Indramayu dan umunnya nelayan di Indonesia.Hal tersebut disampaikan Ketua HNSI
Cabang Indramayu Ono Surono ,pada sejumlah wartawan kaitannya murni aspirasi
rakyat pinggiran nelayan.
Padahal
sebelummnya sudah dilakukan 5 Februari 2014 di
Jakarta terdiri dari nelayan Indramayu,Cirebon,Karawang,Tegal,Batang,Pekalongan,Rembang,Jakarta
dan seluruh nelayan pantura ke Jakarta dengan mendatangi Pertamina,Kementrian
ESDM,BUMN dan Istana negara.
Lebih
lanjut dijelaskan Ono Surono pada saat
itu ada kesepakatan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan bahwa bila
telah mendapatkan rekomendasi otoritas pemerintahan setempat maka kapal dengan
bobot lebih dari 30 gross ton (GT) dapat menggunakan BBM bersubsidi.
Aksi yang dilakukan para nelayan didukung seluruh para
pengusaha Juragan,Nakhoda dan ABK dan keluarga
dan istri para nelayan ikut serta dalam bagian orasi tersebut. Front
Nelayan Bersatu (FNB) , Ketua SNT Kajidin dan Ketua HNSI dan Ketua KPL Mina
Sumitra Ono Surono.menyebutkan sedikitnya 13 nelayan mengalami luka-luka dalam
bentrokan saat unjuk rasa, di terminal transit utama Pertamina unit pemasaran
dan niaga Balongan.
"Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Jumat (7/2/2014) ,hal itu merupakan salah satu upaya implementasi Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan pada 5 Februari 2014, di mana KKP telah berhasil melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan Pertamina.
Ia mengungkapkan, salah satu kesepakatan itu antara lain penggunaan BBM bersubsidi sebesar paling banyak 25 kiloliter per bulan dapat dimanfaatkan oleh kapal ikan Indonesia dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kab/kota yang membidangi perikanan, dan bukan didasarkan pada ukuran kapal yang digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. "Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi," ujar Cicip.
Kesepakatan diantara 4 (empat) lembaga tersebut Permen ESDM no 1 Tahun 2013, Surat Sesmenko Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013, Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 yang pada pokoknya berisi pemberian subsidi bahan bakar minyak (bbm) untuk kapal nelayan di atas 30 GT.
Pada saat
itu para orator sedang menyampaikan aspirasi nelayan agar pemerintah segera
mencabut subsisi BBM 30 GT keatas ,seketika itu terjadi keributan yang tidak
jelas berawal dari mana,dengan petugas
pengamanan pihak kepolisian .Sehingga aparat Kepolisian dari Polres
Indramayu menembakkan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa tersebut.
Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan nelayan.
Aparat Kepolisian dari Polres Indramayu menembakkan gas air mata untuk
membubarkan unjuk rasa. Sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara
polisi dengan nelayan.
Sejumlah 13 orang pengunjuk rasa ditahan polisi dan dibawa ke Mapolres Indramayu. Mereka yang ditahan antara lain,Ketua HNSI Ono Surono Ketua FNB Budi Santoso, Ketua SNT Kajidin,dan Karyawan, H Siradjudin, Carkaya, Firman, Heru, Abikon, Warto, Suwenda (Weweng), Ahmad Sahrani, dan Khaerul Anam (Buruh SBKI). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengutuk tindakan pembubaran paksa yang dilakukan Polres Indramayu terhadap aksi nelayan tersebut.LBH Bandung mendesak kepada Pemerintah, Kapolri, Komnas HAM segera melakukan penyidikan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Kovenan Sipil Politik..
Secara
terpisah penjelasan Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Wahyu Bintono,
membantah kabar yang menyebut 13 orang nelayan ditahan karena terlibat
bentrokan dengan polisi dalam demonstrasi tersebut.“Mereka bukan ditahan,
karena masih terperiksa statusnya. Kalau terperiksa itu berarti masih didalami
kenapa mereka dibawa ke kantor polisi,” ujar Kapolres Indramayu . Disebutkan,
13 pengunjuk rasa yang dibawa ke Mapolres Indramayu adalah Ono Surono (Ketua
FNB, Ketua HNSI Jawa Barat), Budi Santoso, Kajidin (Ketua SNT), Karyawan, H
Siradjudin, Carkaya, Firman, Heru, Abikon, Warto, Suwenda (Weweng), Ahmad
Sahrani, dan Khaerul Anam (Buruh SBKI) korban terluka para nelayan akibat
bentrok dengan polisi terluka dibawa ke
RSUD Indramayu .
Kapolres
menerangkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak kemarin sore usai aksi ribuan
nelayan di depan Pertamina UP VI Balongan. Pemeriksaan juga meliputi video
rekaman untuk mengusut ada atau tidak hasutan untuk berbuat anarkis“Untuk
saat ini mereka ditempatkan di ruang Satreskrim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ditahan, statusnya belum ada penahanan,” tegas Kapolres.Demonstrasi
ribuan nelayan Indramayu yang mendesak pembatalan pencabutan subsidi BBM di
Areal Pertamina Balongan berakhir dengan bentrokan.
Dalam
aksinya, pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB)
tersebut menuntut segera dilaksanakannya kesepakatan diantara Ditjen Migas,
Ditjen Perikanan Tangkap, BPH Migas, dan PT Pertamina.Kesepakatan di antara
empat lembaga tersebut Permen ESDM nomor 1 Tahun 2013, Surat Sesmenko
Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013, Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 yang
pada pokoknya berisi pemberian subsidi bahan bakar minyak (bbm) untuk kapal
nelayan di atas 30 GT.
Penjelasan
siaran pers dari Rieke Diah Pitaloka kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),
beberapa waktu lalu melalui release yang disampaikan secara terbuka, anggota
Komisi IX DPR FPDIP Rieke Diah Pitaloka sudah menyatakan keberatannya mengenai”pencabutan
subsidi BBM bagi nelayan. Pencabutan tersebut bermula dari surat yang
dikeluarkan BPH Migas pada tanggal 27 Januari 2014. Dengan dalih”kapal diatas
30 GT”, maka para nelayan harus gunakan solar industri yang harganya lebih
mahal dua kali lipat dari harga solar bersubsidi.
“Seperti
kita ketahui bersama, sebagian besar perkampungan nelayan Indonesia sedang
terkena musibah banjir. Di sisi lain cuaca yang tak menentu mereka sulit untuk
melaut. Di sisi lain Pemerintahan SBY ‘membuka’ pintu bagi serbuan ikan impor.
Belanja solar bagi nelayan menghabiskan 60% modal saat melaut. Bila gunakan
solar industri, maka pengeluaran untuk solar meningkat 85%-90%,” tegas Rieke
dalam keterangan tertulisnya pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Pak
SBY tentu masih ingat tanggal 5 Feberuari 2014 para nelayan Jawa Tengah dan
Jawa Timur melakukan aksi ke Istana dan Kementerian ESDM. Pada hari yang sama
menjelang sore pemerintah Bapak melakukan rapat dan diputuskan surat itu
dicabut, ditandatangani oleh 4 instansi yang mewakili, dari Ditjen Migas oleh M
Hidayat, Ditjen Perikanan Tangkap KKP oleh M Zin H, BPH Migas oleh A Muhaemien
dan dari PT Pertamina oleh Deny Djukardi.
“Pak
SBY, Presiden Republik Indonesia, tahukah Bapak ternyata hingga saat ini para
nelayan tersebut masih harus gunakan solar industri yang harganya per liter
berkisar antara Rp. 11.500 - Rp. 13.000 sementara harga solar bersubsidi hanya
Rp. 5.500 per liter,” tanya Rieke.
Menurut
Rieke, bila pemerintah berargumen bahwa kapal nelayan diatas 30 GT milik
pemodal besar sepertinya pemikiran tersebut harus dikaji ulang. Kapal nelayan
29 GT hingga 35 GT sebenarnya milik nelayan dengan permodalan yang tak jauh
beda. Bahkan jika ditinjau dari perlengkapan bisa saja kapal 29 GT modalnya
lebih besar.
Jika
yang dimaksud oleh BPH Migas tentang kapal skala industri seharusnya
kapal-kapal yang ukurannya 100 GT keatas karena pasti dimiliki oleh perusahaan
perikanan. Kebijakan Pemerintahan Pak SBY salah alamat, yang terkena
dampak pahit adalah kapal-kapal milik perorangan. “Mayoritas kapal itu milik
nelayan dengan modal yang tak besar, merupakan usaha patungan dan dioperasikan
bagi hasil antara pemilik kapal dengan buruh nelayan dan ABK. Bahkan
sebagian milik koperasi nelayan,” ujarnya.
Pak
SBY, pada Senin, 17 Februari 2014 ribuan nelayan yang tergabung dalam Front
Nelayan Bersatu(FNB) melakukan aksi di PT Pertamina Balongan karena
Pemerintahan Bapak ingkar. Sudah ada kesepakatan tanggal 5 Februari 2014,
tetapi sampai saat ini kapal nelayan masih belum mendapatkan BBM subsidi.
Aksipara nelayan dihadang aparat kepolisian Resort Indramayu.
Pak
SBY, terjadi bentrokan antara nelayan dengan aparat polisi yang menyebabkan
sepuluh orang nelayan terluka dan tiga belas orang nelayan dari Front Nelayan
Bersatu sampai saat ini ditahan di Mapolres Indramayu (Ono Surono Ketua FNB dan
HNSI Jawa Barat, Budi Santoso, Kajidin Ketua SNT, Buruh SBKI: Karyawan, H
Sirajudin, Carkaya, Firman, Abiken, Warto, Suwenda, Ahmad Sahrani dan Khaerul
Anam).
“Jadi,
saya, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar Pemerintah SBY penuhi kesepakatan
untuk membatalkan pencabutan subsidi BBM bagi nelayan. Jangan bohongi para
nelayan. Hidup mereka sudah sulit,” katanya .
Kedua, Rieke meminta untuk menghentikan tindakan
represif aparat kepolisian terhadap nelayan yang sedang memperjuangkan hidupnya
dan keluarganya. “Bebaskan tiga belas nelayan yang hingga saat ini masih
ditahan di Mapolres Indramayu. Pak SBY, ditahun terakhir pemerintahan Bapak,
apa yang Bapak cari?” tutur Rieke mempertanyakan.(ras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar